PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat mempunyai tugas: a. memberi pendapat dan saran kepada pimpinan dalam melaksanakan penyelenggaraan tridarma Perguruan Tinggi; b. bersama-sama dengan pimpinan Poltekim melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi; c. memberikan saran kepada pimpinan Poltekim dalam MENETAPKAN kode etik akademik; d. bersama-sama dengan pimpinan Poltekim melakukan pengawasan dan evaluasi atas etika pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi; dan e. memantau pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi pengajaran.
