PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dapat memberi saran kepada Direktur untuk pemberian penghargaan atas prestasi akademik Peserta Didik, dan prestasi Dosen.
(2) Penghargaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dapat berupa: a. sertifikat; b. medali; c. pengakuan pada media Poltekim; d. keikutsertaan dalam simposium dalam negeri atau pun luar negeri; atau e. keikutsertaan dalam penelitian yang melibatkan Dosen Poltekim.
