PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengembangkan Poltekim dalam pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi.
