Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Wakil Direktur karena berhalangan tetap dilakukan apabila Wakil Direktur yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksa kesehatan; c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diangkat dalam jabatan lain melalui Surat Keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk; f. diberhentikan dari aparatur sipil negara; dan/atau g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur MENETAPKAN salah satu ketua Prodi yang telah mengikuti pendidikan teknis Keimigrasian untuk ditunjuk sebagai Wakil Direktur.
