PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur adalah dosen tetap Poltekim yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltekim. (2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
