Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan yang meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan pendidikan serta penelitian Dosen; b. persiapan program studi baru berbagai tingkat maupun bidang; c. penyusunan program pengembangan daya penalaran Peserta Didik;
d. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri; e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kegiatan bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan; g. pelaksanaan pembinaan Peserta Didik oleh seluruh Dosen dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan Peserta Didik, salah satunya dalam bentuk seni budaya dan olahraga serta bakti sosial sebagai bagian pembinaan Sivitas Akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya; h. pelaksanaan usaha kesejahteraan Peserta Didik serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi Peserta Didik; i. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran Peserta Didik yang sudah diprogramkan oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik; j. kerja sama dengan semua pihak dalam setiap usaha dengan Peserta Didik, pengabdian kepada masyarakat dan usaha penunjangnya; k. terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; l. pelaksanaan kegiatan kepesertadidikan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik; dan m. penyampaian laporan semua kegiatan kepada Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum merencanakan, mengawasi, dan memelihara ketertiban serta mengoordinasikan kegiatan yang meliputi: a. perencanaan dan pengelolaan anggaran; b. pembinaan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai; c. pengelolaan perlengkapan; d. pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan pemeliharaan ketertiban; e. pengurusan ketatausahaan dan penyelenggaraan hubungan masyarakat; f. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan g. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.
