PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik; dan b. Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum. (3) Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
