PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dianggap berhalangan sementara apabila yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya. (2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti bersalin; d. cuti karena alasan penting; e. cuti sakit; dan/atau f. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan. (3) Direktur menunjuk salah satu Wakil Direktur sebagai pelaksana harian Direktur berdasarkan surat perintah Direktur.
(4) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan sementara, Direktur dapat menunjuk salah satu Ketua Program Studi yang telah mengikuti pendidikan teknis Keimigrasian.
