PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal Direktur diberhentikan dan belum ditetapkan Direktur pengganti, Kepala BPSDM Hukum dan HAM menunjuk Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik sebagai pelaksana tugas Direktur. (3) Dalam hal Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik berhalangan sementara, Kepala BPSDM Hukum dan HAM menunjuk Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum sebagai pelaksana tugas Direktur.
