PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan apabila Direktur yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Aparatur Sipil Negara;
c. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. mendapatkan Surat Keputusan untuk bertugas di tempat lain; f. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara; dan/atau g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
