PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir; e. diangkat dalam jabatan lain; f. dibebaskan dari jabatan dosen; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridarma Perguruan Tinggi; h. cuti di luar tanggungan negara; i. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila; j. dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan kepegawaian; dan/atau k. melanggar kode etik Poltekim.
