PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur merupakan dosen tetap Poltekim yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltekim. (2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
