Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur bertugas memimpin Poltekim. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. MENETAPKAN peraturan dan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik dan hubungan dengan lingkungan; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan terutama yang menjadi tanggung jawabnya; e. memimpin pencapaian visi dan misi Poltekim; dan
f. menyelenggarakan administrasi Poltekim. (3) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (4) Direktur dan Wakil Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Poltekim.
