PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan Organisasi Poltekim sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Organisasi dan Tata Kerja. (2) Poltekim memiliki program studi: a. Program Studi Diploma III Keimigrasian; b. Program Studi Diploma IV Hukum Keimigrasian; c. Program Studi Diploma IV Manajemen Teknologi Keimigrasian; dan d. Program Studi Diploma IV Administrasi Keimigrasian. (3) Program Studi Poltekim dapat berubah berdasarkan dinamika keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Direktur dapat membentuk unit penunjang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan pengasuhan Peserta Didik.
