PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekim menyelenggarakan acara yang meliputi: a. pelantikan Peserta Didik baru; b. wisuda; c. dies natalis. (2) Pelantikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diselenggarakan bagi calon Peserta Didik menjadi Peserta Didik. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan bagi Peserta Didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus serta diselenggarakan dalam sidang senat terbuka. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelantikan Peserta Didik baru, wisuda, dan dies natalis diatur oleh Direktur.
