Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan program diploma, Poltekim memberikan ijazah dengan gelar: a. Ahli Madya Keimigrasian (A.Md.Im.) untuk Diploma III; dan b. Sarjana Terapan Keimigrasian (S.Tr.Im.) untuk Diploma IV. (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan. (3) Lulusan Poltekim berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik, administrasi dan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Direktur Poltekim berwenang untuk mencabut ijazah lulusan Poltekim, dalam hal: a. terdapat pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Akademi Imigrasi/ Poltekim; b. terjadi kecurangan akademik; dan/atau c. terjadi plagiarisme. (5) Pencabutan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
