PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan; dan d. evaluasi. (2) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Senat dapat memberikan saran dan masukan kepada Direktur dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Direktur.
