PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekim menjunjung tinggi etika akademik. (2) Sivitas Akademika Poltekim terikat dalam kode etik yang mewajibkan untuk: a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Poltekim; dan c. menjaga disiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
