Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekim menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berhubungan dengan pengetahuan, lingkungan, dan khazanah daerah serta berorientasi kepada pembangunan nasional. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilaksanakan di bawah koordinasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau unit penunjang lain yang relevaan; b. dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian serta dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor; c. dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain; dan
d. diselenggarakan dengan melibatkan Dosen, Peserta Didik, Tenaga Kependidikan dan tenaga fungsional baik secara perseorangan maupun kelompok.
