PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian pada Poltekim dikoordinasikan melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Penelitian dapat dilakukan atas inisiatif para Dosen. (3) Inisiatif para Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Senat. (4) Senat memberikan saran kepada Direktur untuk dapat menindaklanjuti inisiatif para Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian ditetapkan oleh Direktur.
