Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekim melaksanakan kegiatan penelitian terkait keimigrasian yang meliputi: a. penelitian dasar; dan b. penelitian terapan. (2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk mengembangkan hal terkait keimigrasian dari sudut pandang ilmu dasar tertentu. (3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk menghasilkan gagasan, tindakan, dan solusi aplikatif di bidang keimigrasian dan/atau bidang yang memiliki aspek keimigrasian. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat 1 (satu) bidang atau multibidang yang diselenggarakan di: a. kantor instansi pemerintah; b. lapangan/masyarakat; dan/atau c. kantor instansi lainnya baik dalam maupun luar negeri. (5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disebarluaskan melalui: a. seminar; dan b. publikasi. (6) Publikasi atas hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat dimuat dalam: a. terbitan berkala ilmiah dalam negeri; b. terbitan ilmiah internasional; atau c. publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (7) Kegiatan penelitian dilakukan sesuai dengan metode dan kaidah ilmiah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian ditetapkan oleh Direktur.
