PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan Vokasi Poltekim diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan perkembangan dunia akademik dan dinamika keimigrasian. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan sistem kredit semester. (4) Evaluasi dan pengembangan Kurikulum dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
