PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum disusun, dikembangkan berdasarkan: a. inisiatif para Dosen Tetap Poltekim; b. masukan dari pimpinan keimigrasian; dan c. masukan dari pimpinan Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Inisiatif para Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui Senat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum ditetapkan oleh Direktur.
