PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Proses belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis melalui: a. tatap muka terjadwal; b. penugasan terstruktur; c. evaluasi; d. praktik dan simulasi; dan e. kegiatan belajar mandiri. (2) Proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan: a. akademik; b. akademik nonkredit; dan c. nonakademik. (3) Kegiatan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan: a. mendidik kepribadian Peserta Didik; dan b. membangun kemampuan, kompetensi dan kepedulian sosial Peserta Didik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran ditetapkan oleh Direktur.
