PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di Poltekim. (2) Bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di Poltekim.
