PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekim menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang Keimigrasian. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi pada Poltekim menggunakan sistem kredit semester. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Pendidikan Vokasi pada Poltekim ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
