PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekim melaksanakan seleksi calon Peserta Didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan seleksi penerimaan calon Peserta Didik ditetapkan oleh Menteri.
