Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekim memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekim. (2) Otonomi pengelolaan Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang akademik dan Peserta Didik yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Poltekim serta pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi; dan
b. bidang nonakademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Poltekim serta pelaksanaan organisasi, keuangan, Peserta Didik, kepegawaian, kehumasan, sarana dan prasarana. (3) Otonomi pengelolaan Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. inovasi; d. nirlaba; e. penjaminan mutu; dan f. efektivitas dan efisiensi.
