PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 11
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekim memiliki busana akademik yang dipakai dalam kegiatan akademik. (2) Bentuk dan tata cara penggunaan busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
