PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 10
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekim memiliki Pakaian Dinas untuk Peserta Didik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunan Pakaian Dinas untuk Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
