PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 9
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Pakaian Dinas pegawai mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang Pakaian Dinas. (2) Poltekim dapat menyelenggarakan pakaian seragam taktis bagi pembina dan pegawai Poltekim dalam rangka pembinaan dan pelatihan Peserta Didik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan pakaian seragam taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur.
