Pasal 9
BAB 4 — CAP PENOLAKAN IZIN MASUK
(1) Cap penolakan izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dibubuhkan sebagai tanda penolakan masuk kepada Orang Asing yang: a. namanya tercantum dalam daftar penangkalan; b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; c. memiliki dokumen keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa; f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi; h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing; i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. (2) Cap penolakan izin masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Spesifikasi cap penolakan izin masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
