Pasal 10
BAB 5 — CAP YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAYANAN IZIN TINGGAL
(1) Cap yang digunakan untuk pelayanan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri atas: a. cap perpanjangan Izin Tinggal kunjungan; b. cap perpanjangan Izin Tinggal terbatas sekaligus Izin Masuk Kembali; c. cap pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan sekaligus Izin Masuk Kembali;
d. cap pemberian Izin Tinggal tetap; e. cap Izin Tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas; f. cap pemberian Izin Masuk Kembali bagi pemegang Izin Tinggal tetap; g. cap pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal keadaan terpaksa; h. cap izin meninggalkan wilayah INDONESIA bagi pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap yang tidak lagi tinggal di wilayah INDONESIA; i. cap pencabutan dokumen keimigrasian bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA atau meninggal dunia; j. cap pemberian fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda; k. cap daftar awak Alat Angkut dan penumpang; dan l. cap pemulangan. (2) Cap yang digunakan untuk pelayanan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Spesifikasi cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
