PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 8
BAB 3 — CAP TANDA KELUAR
(1) Cap Tanda Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Spesifikasi cap Tanda Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
