PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 7
BAB 3 — CAP TANDA KELUAR
Cap Tanda Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diperuntukan bagi warga negara INDONESIA dan Orang Asing yang memenuhi persyaratan untuk meninggalkan wilayah INDONESIA.
