PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 6
BAB 2 — CAP TANDA MASUK
(1) Cap Tanda Masuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Spesifikasi cap Tanda Masuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
