PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 5
BAB 2 — CAP TANDA MASUK
Cap Tanda Masuk elektronik diperuntukan bagi Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk wilayah INDONESIA dengan: a. bebas Visa kunjungan; b. Visa kunjungan; c. Visa kunjungan saat kedatangan; d. kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation; e. Visa tinggal terbatas; f. Visa tinggal terbatas saat kedatangan; g. Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang juga berlaku sebagai Izin Masuk Kembali; h. Visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi tenaga kerja asing; i. Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur; j. bebas Visa kunjungan pemegang paspor diplomatik atau dinas; atau k. Visa dinas atau diplomatik.
