PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 4
BAB 2 — CAP TANDA MASUK
(1) Cap Tanda Masuk manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Spesifikasi cap Tanda Masuk manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
