Pasal 3
BAB 2 — CAP TANDA MASUK
(1) Cap Tanda Masuk manual diperuntukkan bagi: a. warga negara INDONESIA; b. anak berkewarganegaraan ganda; c. awak Alat Angkut; d. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Dinas atau Diplomatik; e. pemegang Izin Masuk Kembali; f. Orang Asing pemegang pas lintas batas; atau g. Orang Asing yang masuk wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah Orang Asing pada Alat Angkut yang berlabuh atau mendarat di wilayah INDONESIA: a. dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di wilayah INDONESIA; atau
b. karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedangkan Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di wilayah INDONESIA.
