Pasal 23
BAB 8 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c hanya digunakan oleh Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang. (2) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas penggunaan Cap Keimigrasian. (3) Dalam hal terjadi kerusakan, kehilangan, dan penyalahgunaan Cap Keimigrasian, Kepala UPT Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan
dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Keimigasian dan diteruskan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan penyalahgunaan atau menghilangkan Cap Keimigrasian dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
