Pasal 22
BAB 8 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan penghapusan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e yang hilang atau rusak. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Kepala UPT Imigrasi kepada Direktorat Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Divisi Keimigrasian. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penghapusan Cap Keimigrasian. (4) Terhadap Cap Keimigrasian yang hilang, selain dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilakukan pembatalan cap tersebut dan diumumkan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. (5) Terhadap Cap Keimigrasian yang rusak, selain dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilakukan penggantian.
