PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 21
BAB 8 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan pendistribusian Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c sesuai dengan kebutuhan UPT Imigrasi.
(2) Dalam hal Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kerusakan atau kehilangan, Kepala UPT mengajukan kepada Direktorat Jenderal untuk dilakukan penggantian.
