PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 20
BAB 8 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan pengadaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
