PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 19
BAB 8 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan perencanaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menentukan standarisasi Cap Keimigrasian; b. menginventarisasi kebutuhan Cap Keimigrasian; dan c. menentukan jumlah Cap Keimigrasian yang akan dibuat sesuai kebutuhan pada UPT Imigrasi.
