PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 18
BAB 8 — PENGELOLAAN CAP KEIMIGRASIAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan pengelolaan Cap Keimigrasian yang meliputi tahapan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pendistribusian; d. penggantian; dan e. penghapusan. (2) Pengelolaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menciptakan keseragaman dan menghindari pemalsuan Cap Keimigrasian.
