PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 89
BAB 8 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Usulan perubahan Statuta dilakukan apabila unsur organisasi Poltekip yang terdiri atas Senat, Direktur, Dewan Penyantun, Satuan Penjamin Mutu dan Pengawasan Internal menyetujui untuk dilakukan perubahan. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam sidang yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota perwakilan unsur organisasi Poltekip. (3) Keputusan perubahan Statuta diambil dengan persetujuan paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) jumlah unsur perwakilan organisasi Poltekip yang hadir. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan perubahan Statuta diatur dengan Peraturan Direktur.
