PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 90
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perhitungan remunerasi jabatan dan aspek penilaian job grading diatur sebagai berikut: a. Direktur disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa); dan b. Wadir disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb).
