PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 88
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Poltekip terdiri atas: a. kekayaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak; dan b. kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud. (2) Kekayaan Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan pada pihak lain. (3) Kekayaan Poltekip dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
