PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 87
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pembiayaan Poltekip diperoleh dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber pembiayaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Sumber pembiayaan Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari: a. hasil kontrak kerja antara Poltekip dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya; b. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan/atau c. sumbangan dan hibah dari perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga non- pemerintah, atau pihak lain.
(3) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan dikelola oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
