PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 86
BAB 6 — BENTUK PRODUK HUKUM
Tata cara penyusunan produk hukum di lingkungan Poltekip dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
